INTERNASIONAL

Senin, 16 Juli 2012

DASAR HUKUM PROGRAM KELAS INERNASIONAL


UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 52)
            Anak yang memiliki KEUNGGULAN diberikan KESEMPATAN dan AKSESIBILITAS untuk memperoleh PENDIDIKAN KHUSUS.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 33)
(1)   Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional
(2)   Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyempaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu
(3)   Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik

UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 50)
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar