UU No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 52)
Anak yang memiliki KEUNGGULAN
diberikan KESEMPATAN dan AKSESIBILITAS untuk memperoleh PENDIDIKAN
KHUSUS.
UU No. 20
Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 33)
(1)
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa
pengantar dalam pendidikan nasional
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyempaian pengetahuan
dan/atau keterampilan tertentu
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa
asing peserta didik
UU No. 20
Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 50)
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang
pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar